SANKSI PIDANA TERHADAP KETENTUAN PENGUPAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.128Kata Kunci:
Sanksi Pidana , Pengupahan , Undang-Undang Cipta Kerja , Hukum Ketenagakerjaan.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan sanksi pidana dalam menjamin hak-hak pekerja terkait pengupahan, serta menganalisis perubahan norma hukum ketenagakerjaan pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran pengupahan, terutama melalui pergeseran dari pendekatan represif ke administratif. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara pendekatan hukum pidana dan administrasi guna mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Referensi
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
International Labour Organization. (1970). Convention concerning Minimum Wage Fixing, with Special Reference to Developing Countries (No. 131). Geneva: ILO.
International Labour Organization. (1998). ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work. Geneva: International Labour Office.
BUKU
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Black, H. C. (2009). Black’s law dictionary (9th ed.). St. Paul, MN: West Publishing Co.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (13th ed.). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.
Simanjuntak, P. (2004). Pengantar ekonomi sumber daya manusia (3rd ed.). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2008). Kamus hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sutedi, A. (2012). Hukum ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Nurhadi, A., & Fitriani, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam sistem pengupahan pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding: Media PembinaanHukum Nasional, 10(3), 211–225. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/1056
Tambunan, D. (2022). Reformasi regulasi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja: Tinjauan kritis. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 45–59.https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/1234
Widodo, J. (2021). Implikasi hukum Cipta Kerja terhadap kesejahteraan pekerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 123–138. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2983
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wijiono Wijiono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








