PEMULIHAN KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK DENGANMODEL PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE

Penulis

  • Heriyanto Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.90

Kata Kunci:

pemulihan, tindak pidana, pencemaran nama baik, restoratif justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai Pengaturan hukum pidana yang berorientasi keadilan restoratif yang memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana pencemaran nama baik, dan  menganalisa mengenai bentuk perlindungan korban tindak pidana pencemaran nama baik yang berorientasi keadilan restoratif.

Penelitian ini menggunakan Teori Keadilan Restoratif (Restorative Justice Theory) oleh Braithwaite & Smith, Teori Perlindungan Hukum oleh Fitzgerald, Teori Hukum Progresif oleh Friedman & Nonet dan Selznick & Satjipto Rahardjo.

Metode yang digunakan normatif-emperis, yuridis doktrinal, bersifat  Preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach, dan Case approach, yaitu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makasar Nomor  : 305/Pid.B/2006/PN.Mks; Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makasar Nomor : 66/PID/2007/ PT.MKS,              

Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Masna Nuros Safitri menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dan hak individu untuk tidak dirugikan atau direndahkan; (2) Dian Rizqi Oktaria Naway pentingnya pendekatan restorative justice dalam memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta menciptakan suatu kerangka hukum yang pasti dan adil.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa secara teoritis, pengaturan hukum pidana pencemaran nama baik berorientasi pada restorative justice untuk menghindari proses hukum yang represif, fokus pada solusi yang humanis dan berkeadilan serta perlindungan korban tindak pidana pencemaran nama baik, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan kehormatan korban dalam  perspektif KUHP Baru (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023).

Referensi

Buku

Anjari, W. (2019). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Bazemore, G., & Schiff, M. (2001). Restorative Community Justice: Repairing Harm and Transforming Communities. Anderson Publishing.

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Budi Santosa. (2015). Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE Publications.

Elisabeth Nurhaini ButarButar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Bandung.

Friedman, L. M. (2005). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Garner, B. A. (2014). Black's law dictionary (10th ed.). Thomson Reuters.

Hadjon, P. (1987). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Bina Aksara.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Karmen, A. (2010). Crime victims: An introduction to victimology. Wadsworth.

Mardjono Reksodiputro. (2000). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

McQuail, D. (2010). McQuail's mass communication theory (6th ed.). SAGE Publications.

Mendelsohn, B. (1976). Victimology and contemporary society's trends.

Muladi, & Arief, B. N. (2005). Bunga rampai hukum pidana. Alumni.

Mustofa, M. (2020). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Kencana. Jakarta.

Neuman, W. L. (2014). Social research methods: Qualitative and quantitative approaches. Pearson.

Nugroho, H. (2017). Perlindungan hukum bagi korban pencemaran nama baik di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Prasetyo, T. (2018). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusa Media. Bandung.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

_________(2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Santoso, B. (2019). Kasus pencemaran nama baik di Indonesia: Analisis hukum dan sosial. Airlangga University Press.

Siti Zuhro. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia di Era Digital. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Wahyuni, S. (2021). Tantangan dan solusi dalam implementasi keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 14(1), 50-65.

Waluyo, B. (2015). Restorative Justice Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Teoritis dan Aplikatif. Sinar Grafika. Jakarta.

Widodo, J.P. (2017). Viktimologi: Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Rayyana Komunikasindo. Depok.

Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press.

________(2002). The little book of restorative justice. Good Books.

Zulfa, E.A. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung. Bandung.

Jurnal

Boyd, D. M., & Ellison, N. B. (2007). Social network sites: Definition, history, and scholarship. Journal of Computer-Mediated Communication, 13(1), 210-230.

Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101.

Kelsen, Hans. (1934). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.

Mendelsohn, B. (1976). Victimology and contemporary society's trends.

Rahardjo, S. (2021). Peran jaksa dalam implementasi keadilan restoratif untuk kasus pencemaran nama baik. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 30-45.

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Setiadi, E. (2018). Kajian hukum tentang pencemaran nama baik di dunia maya berdasarkan UU ITE. Jurnal Cyber Law, 10(1), 40-55.

¬¬_________(2020). Efektivitas program pelatihan keadilan restoratif berbasis komunitas. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(3), 110-125.

Shapland, J., et al. (2008). Does Restorative Justice Affect Reconviction? The Fourth Report from the Evaluation of Three Schemes. Ministry of Justice Research Series.

Strang, H., & Sherman, L. W. (2003). Repairing the Harm: Victims and Restorative Justice. International Review of Victimology.

Sutanto, A. (2019). Penerapan mediasi penal dalam kasus pencemaran nama baik di Indonesia. Jurnal Mediasi Hukum, 8(2), 75-90.

__________(2020). Tingkat kepuasan korban dalam penyelesaian kasus melalui mediasi penal. Jurnal Viktimologi, 9(1), 85-100.

Wahyuni, S. (2021). Tantangan dan solusi dalam implementasi keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 14(1), 50-65.

Zehr, Howard. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Scottdale: Herald Press.

Peraturan PerUUan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 165. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 153. Sekretariat Negara. Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2018). Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jakarta.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta.

Artikel Kasus

Antara. (2020). Kasus Fitnah Aktivis Lingkungan.

Beritajatim.com (2024) Kasus oknum asn pemkab sampan dituntut 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan buntut kasus pencemaran nama baik.

Detik. (2019). Kasus Pencemaran Nama Baik di Perusahaan Teknologi.

Radarmalang.jawapos.com (2019) sanksi Indisipliner menanti asn tersandung kasus pencemaran nama baik.

PBB. (1948). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Diakses dari https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights.

Kompas. (2020). Kasus pencemaran nama baik selebriti diselesaikan melalui mediasi penal.

________ (2021). Kasus Pencemaran Nama Baik Selebriti.

_________(2021). Keberhasilan program pelatihan mediasi penal di Surabaya.

Tempo. (2020). Kasus Fitnah Pengusaha.

Laporan

APJII. (2020). Laporan penetrasi & profil perilaku pengguna internet Indonesia. Jakarta: APJII.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2021).

______________________(2022). Statistik Kriminal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-15

Cara Mengutip

PEMULIHAN KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK DENGANMODEL PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(2), 1-18. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.90