PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.197Kata Kunci:
kecelakaan, lalu lintas, keadilan restoratifAbstrak
https://myjournal.stihsa-bjm.ac.id/index.php/dejure/submission?id=197#details
Referensi
Abidin, F. z. ( 2007). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar grafika.
Artadi, I. (2006). Hukum Dan Dinamika Masyarakat. Jurnal Hukum, 1-3.
Atmosudirdjo, S. P. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Dermawan, M. K., & Oli’i, M. I. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: FISIP UI dan Yayasan Obor Indonesia,.
Effendy, M. (2014). Teori Hukum dari PerspektifKebijakanPerbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi.
HS, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hutahuruk, R. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Irwanto, A. ( 2023). Penerapan Restorative Justice Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal.”. Surabaya: Program Studi Hukum Pada Program Magister Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma.
Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., 2025, Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Muladi, & Nawawi, B. (1984). Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pain, J. N., & dkk. (2016). Restorative Justice for Environmental Crime: an Antipodean Experince. Oslo: International Union for Conservation of Nature Academy of Environmental Law Colloquium.
Pramono, G. E., & dkk. (2022). Kewenangan dan diskresi kepolisian di Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan. 4-5.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,.
Soestyo, B. (2019). Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Di wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Barat . Jambi: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari.
Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persda.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 SUSILAWATI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








