PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN

Penulis

  • Susilawati Susilawati Program Magister Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.197

Kata Kunci:

kecelakaan, lalu lintas, keadilan restoratif

Abstrak

https://myjournal.stihsa-bjm.ac.id/index.php/dejure/submission?id=197#details

Referensi

Abidin, F. z. ( 2007). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar grafika.

Artadi, I. (2006). Hukum Dan Dinamika Masyarakat. Jurnal Hukum, 1-3.

Atmosudirdjo, S. P. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dermawan, M. K., & Oli’i, M. I. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: FISIP UI dan Yayasan Obor Indonesia,.

Effendy, M. (2014). Teori Hukum dari PerspektifKebijakanPerbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Referensi.

HS, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hutahuruk, R. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Irwanto, A. ( 2023). Penerapan Restorative Justice Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal.”. Surabaya: Program Studi Hukum Pada Program Magister Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma.

Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., 2025, Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muladi, & Nawawi, B. (1984). Penegakan Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Pain, J. N., & dkk. (2016). Restorative Justice for Environmental Crime: an Antipodean Experince. Oslo: International Union for Conservation of Nature Academy of Environmental Law Colloquium.

Pramono, G. E., & dkk. (2022). Kewenangan dan diskresi kepolisian di Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan. 4-5.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,.

Soestyo, B. (2019). Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Di wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Barat . Jambi: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari.

Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persda.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-25

Cara Mengutip

PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(3), 241-253. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.197