TANTANGAN HUKUM KELUARGA DALAM MENGHADAPI TRANSFORMASI SOSIAL KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.191Kata Kunci:
Hukum Keluarga, Transformasi Sosial, Childfree, Gender, Era DigitalAbstrak
Transformasi sosial yang dipicu oleh globalisasi dan disrupsi teknologi telah mengubah lanskap interaksi dalam keluarga secara fundamental. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum keluarga di Indonesia dalam merespons dinamika sosial kontemporer yang dinamis. Masalah utama yang dikaji adalah adanya cultural lag atau kesenjangan antara regulasi hukum keluarga yang cenderung statis dengan realitas sosial yang berubah cepat, seperti fenomena childfree, pergeseran peran gender, dan perceraian era digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: (1) Transformasi peran gender menuntut redefinisi konsep nusyuz dan hak-kewajiban suami istri; (2) Era digital memunculkan kompleksitas pembuktian dalam hukum acara peradilan agama terkait bukti elektronik; (3) Pergeseran nilai filosofis pernikahan memerlukan ijtihad hukum yang progresif. Disimpulkan bahwa harmonisasi hukum melalui pembaruan regulasi, penguatan mediasi, dan penafsiran hakim yang adaptif sangat mendesak untuk menjaga relevansi hukum keluarga sebagai instrumen keadilan dan ketahanan sosial.
Referensi
Asshiddiqie, J. (2017). Telaah Kritis Mengenai Perspektif Historis-Evolusioner Dalam Studi Hukum Dan Perkembangan Sosial Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3), 254–266.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: a systems approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Butt, S. (2018). The Function of Judicial Dissent in Indonesia’s Constitutional Court. Const. Rev., 4, 1.
Cammack, M. B. (2015). Demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum Islam di Indonesia pasca-Soeharto. Cambridge:: ambridge University Press.
Fauzi, M. R., Wijaya, P. A., Yuniarsih, R. I., & Najmudin, D. (2024). The Existence of Qanun Jinayat: Legislative Efforts to Integrate Islamic Law into National Law. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 4(1), 75–89.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif/Lexy J. Moleong.
Nafisah, D., Nasrudin, N., Meidina, A. R., & Zain, M. F. (2024). Comparative analysis of Islamic family law and normative law: examining the causes of divorce in Purwokerto, Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(2), 847–871.
Nasution, K. (2016). Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. Al-’Adalah, 13(1), 1–10.
Nurlaelawati, E. (2013). Muslim Women in Indonesian Religious Courts. Islamic Law and Society, 20(3), 242–271.
Patriasya, P. G., Ridwan, A. D., Susetyo, M. B., & Wicaksono, A. T. (2025). MERAWAT TRADISI MERESPON MODERNISASI: REVITALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM DINAMIKA PEMBELAJARAN KONTEMPORER. Journal of Educational and Religious Perspectives, 1(3), 85–97.
Salim, M. (2015). Adat Recht sebagai bukti sejarah dalam perkembangan hukum positif di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(1), 16–31.
Suadi, H. A. (2019). Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
Sulastri, R. (2024). Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1133–1140.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Dimyati Ridwan, Nita Puspita, Ai Djubaedah, Ilham Taufiq, Rayzal Nurfaiza Allatif

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








