KEDUDUKAN DAN MEKANISME LEGISLASI QANUN ACEH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Penulis

  • Deden Najmudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Airlangga Putra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Muhammad Fakhri Adryan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Muhammad Rifky Setiawan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.189

Kata Kunci:

Qanun Jinayah, Otonomi Khusus, Sistem Hukum Nasional, Aceh

Abstrak

Penerapan Qanun Jinayah di Provinsi Aceh merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan otonomi khusus yang diberikan negara, sebagaimana diamanatkan secara konstitusional dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Fenomena ini menciptakan sistem hukum pluralistik di mana hukum pidana Islam berlaku secara formal berdampingan dengan hukum positif nasional. Namun, keberadaan Qanun Jinayah memunculkan problematika yuridis yang kompleks terkait kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah tantangan harmonisasi antara norma syariat, khususnya terkait sanksi (uqubat), dengan prinsip hukum pidana nasional dan standar hak asasi manusia, serta bagaimana mekanisme legislasinya menjamin validitas hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Qanun Jinayah dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif bersifat kepustakaan (library research), yang mengevaluasi bahan hukum primer berupa teks Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan undang-undang terkait, serta literatur hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayah memiliki kedudukan yang konstitusional, otonom, dan integral. Meskipun memiliki kekhususan materi, validitasnya sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum hanya dapat dicapai melalui mekanisme legislasi yang aspiratif. Proses pembentukan hukum yang transparan, melibatkan partisipasi publik yang luas, serta didasarkan pada naskah akademik yang komprehensif merupakan syarat mutlak untuk memastikan legitimasi dan legalitas Qanun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi

Abidin, Z. (2021). Peran Ulama Dalam Sistem Pemerintahan di Propinsi Aceh. Journal of Governance and Social Policy, 2(2), 156–168.

Aceh, G. (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Google My Maps.

Asshiddiqie, J. (2017). Telaah Kritis Mengenai Perspektif Historis-Evolusioner Dalam Studi Hukum Dan Perkembangan Sosial Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3), 254–266.

Butt, S. (2018). The Function of Judicial Dissent in Indonesia’s Constitutional Court. Const. Rev., 4, 1.

Efendi, S. (2024). Transformation of Islamic Criminal Law in Modern Society in Aceh. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 5(2), 41–49.

Fauzi, M. R., Wijaya, P. A., Yuniarsih, R. I., & Najmudin, D. (2024). The Existence of Qanun Jinayat: Legislative Efforts to Integrate Islamic Law into National Law. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 4(1), 75–89.

Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Biro Hukum dan Humas Setda Provinsi NAD bekerjasama dengan GTZ IS ALGAP II.

Ismail, E. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Qanun Aceh No. 6/2014 Tentang Hukum Jinayat. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 123–148.

Manan, A., & Salasiyah, C. I. (2022). Implementation of Islamic Sharia Laws in East Aceh: The Acehnese Perspectives. Journal of Contemporary Islam and Muslim Societies, 6(2), 149.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif/Lexy J. Moleong.

Nugraha, A. S., Hakema, A. M., & Mugie, D. A. (2023). Tindak Pidana Dalam Qanun Jinayah Nanggroe Aceh Darussalam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5).

Nurdin, R. (2018). Kedudukan qanun jinayat aceh dalam sistem hukum pidana nasional indonesia. Jurnal Miqat, 42(2).

Salim, M. (2015). Adat Recht sebagai bukti sejarah dalam perkembangan hukum positif di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(1), 16–31.

Savana, D., Din, M., & Bakar, A. A. (2019). Implementasi Uqubat Cambuk Terhadap Wanita Hamil (Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Aceh Besar). Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 18(2), 183–199.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-25

Cara Mengutip

KEDUDUKAN DAN MEKANISME LEGISLASI QANUN ACEH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(3), 211-219. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i3.189