TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYALAHGUNAAN PENGADAAN PASAR RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.137Kata Kunci:
tanggung jawab , hukum , penyalahgunaan , pengadaan , pasar rakyatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola Pasar Rakyat di Indonesia, dan menganalisis secara teoritis mengenai tanggung jawab hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pengadaan pasar Rakyat
Penelitian ini menggunakan Teori Kewenangan oleh Brownlie & Satjipto Raharjo, Teori Tanggung Jawab Hukum oleh Hans Kelsen, Abdulkadir Muhammad & Busyra Azheri, Teori Perijinan oleh Suharto.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg., dan Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm.
Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Ahmad Fadel Lutfi Atjo Lopa (2022) “Penataan Toko Modern Sebagai Upaya Perlindungan Pasar Tradisional Di Kabupaten Majene”. Fokus masalah yang diteliti: Bagaimanakah Dalam penerapan perda No 19 Tahun 2015, pemerintah kota Majene terkhusus SKPD terkait belum melaksanakan tugasnya dengan maksimal. (a) Konsep perlindungan pasar tradsional yang ada didalam perda masih kurang diperhatian oleh pemerintah; (b) pemerintah terkesan abai dalam menerapkan perda dengan tidak memberikan sanksi terhadap toko modern yang tidak mentaati ketentuan yang ada didalam Peraturan Daerah No 19 Tahun 2015, pemerintah seakan memberikan kelonggaran terhadap perizinan pendirian toko modern yang memunculkan keresahan bagi para pedagang pasar tradsional. (2) Rizalul Bachtiar (2017), “Pelaksanaan Kebijakan Tentang Penataan Toko Modern Dengan Pasar Tradisional Di Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang”. Implementasi regulasi yang berkaitan dengan zonasi toko modern dengan pasar tradisional di Kota Semarang khusunya di Kecamatan Gunung Pati tidak sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada.
Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Kewenangan pasar rakyat umumnya berada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan pusat berperan sebagai pembina, regulator, dan pemberi dukungan anggaran serta kebijakan nasional. Tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan pengadaan pasar rakyat mencakup pidana (korupsi), perdata (ganti rugi), dan administratif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun implementasi proses keadilan tindak pidananya tidak merumuskan sebagai perbuatan extraordinary crime.
Referensi
A. Buku-buku
Buku
Hendrawan, A. (2021). Regulasi dan Pengembangan Pusat Perbelanjaan. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama, Yogyakarta : Deepublish.
Pramono, B. (2019). Sosial Ekonomi Masyarakat dan Perubahan Budaya. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Rahardjo, S. (2018). Kebijakan Ekonomi Daerah. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sari, D. (2020). Dinamika Pusat Perbelanjaan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Suharto, R. (2018). Teori Perizinan dan Implementasinya dalam Kebijakan Daerah. Jakarta: Pustaka Ekonomi.
Soekanto, S. (2017). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal
Anwar, H. (2021). Dampak Pembukaan Pusat Perbelanjaan Terhadap Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional di Kabupaten Tapin. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 3(1), 66-68.
Budi, S. (2020). Pengaruh Peraturan Daerah Terhadap Keberlanjutan Pasar Tradisional. Jurnal Pembangunan Ekonomi Daerah, 5(2), 45-47.
Halim, M. (2018). Evaluasi Kebijakan Pasar Tradisional di Kabupaten Bandung. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(2), 97-99.
Hidayat, R. (2021). Pengelolaan Pusat Perbelanjaan Modern: Tantangan dan Strategi Berkelanjutan. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 88-114.
Hidayat, R. (2020). Peran Pusat Perbelanjaan dalam Perekonomian Lokal: Analisis dan Tinjauan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 55-57.
Lestari, P. (2020). Dukungan Masyarakat terhadap Pasar Tradisional: Studi Kasus di Kabupaten. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 4(1), 83-85.
Pramono, A. (2019). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan di Era Otonomi Daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 12(3), 102-123.
Pramono, A. (2019). Regulasi dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Lokal: Studi di Kabupaten Tapin. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 102-104.
Rahmat, T. (2018). Modernisasi Pasar Tradisional: Studi Kasus di Kabupaten Sleman. Jurnal Ekonomi Rakyat, 12(2), 92-94.
Rahman, M. (2020). Dampak Ekonomi dan Sosial Pembangunan Swalayan di Kabupaten Tapin. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 12(1), 112-115.
Sari, L. (2018). Peningkatan Daya Saing Pedagang Pasar Tradisional melalui Pembinaan. Jurnal Ekonomi Kreatif, 8(3), 88-90.
Sari, L. P. (2021). Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Implementasi Kebijakan Perizinan di Kabupaten Tapin. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 10(3), 78-80.
Santoso, D. (2021). Evaluasi Implementasi Perda di Kabupaten Tapin. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 11(2), 112-114.
Supriyadi, A. (2022). Implementasi Kebijakan Pusat Perbelanjaan di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2), 45-60.
Supriyadi. (2020). Pengawasan Kebijakan Perdagangan di Kabupaten Tapin. Jurnal Administrasi Publik.
Widodo, A. (2019). Kampanye Edukasi dan Dampaknya Terhadap Kesadaran Masyarakat: Studi di Kabupaten Gianyar. Jurnal Komunikasi dan Pembangunan, 7(1), 105-107.
Yusuf, A. (2020). Dampak Sosial Pusat Perbelanjaan terhadap Masyarakat. Jurnal Sosial dan Budaya, 9(3), 77-85.
Yusuf, R. (2019). Strategi Pengembangan Pasar Tradisional untuk Meningkatkan Daya Saing. Jurnal Manajemen Pemasaran, 6(2), 71-73.
Pramudito, A. (2019). Rebuilding Kebijakan Perizinan dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 8(2), 201-205.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2009). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan Swalayan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan,
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.14 Tahun 2019 Tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket di Kota Yogyakarta
Putusan Pengadilan
Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm.
Laporan
Kementerian Perdagangan. (2021). Laporan Pengawasan Pusat Perbelanjaan.
Universitas Lambung Mangkurat. (2022). Penelitian Keterlibatan Pelaku Usaha Lokal dalam Kebijakan Ekonomi Daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 FATHUR RAHMAN

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








