POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Penulis

  • Marliawati Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.136

Kata Kunci:

politik , hukum , pemerintah , pemilihan umum , UUD 1945

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui politik hukum pengaturan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, dan penyelenggaraan pemilihan umum serentak merupakan politik hukum dari Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Penelitian ini menggunakan Teori Pembentukan Perundang-Undangan oleh Jimly Asshiddiqie & Saldi Isra, Teori Negara Demokratis oleh Abraham Lincoln, Sidney Hook, Joseph Schumpeter,C. F. Strong, Koentjoro Poerbopranoto, Munir Fuadi & Harris Soch

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dan doktrinal yang bersifat  preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

 Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : Wishnu Dewanto, 2017 dari Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, yang mengangkat judul: “Tinjauan Hukum Implementasi Sistem Demokrasi Pancasila Melalui Pemilihan Umum Langsung di Indonesia. Hasil penelitian bahwa Ketentuan hukum tentang pelaksanaan pemilihan umum yang berlaku di Indonesia sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kecurangan-kecurangan yang berakibat terjadinya tuntutan ke lembaga peradilan pemilihan umum, yakni Mahkamah Konstitusi.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa  bentuk (1) Garis kebijakan atau politik hukum pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat kelemahan pada ketentuan Pasal 471 ayat (7) bahwa Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain hal ini bertentangan dengan UUD 1945 di Pasal 28I ayat (5) yang bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan; (2) Keserentakan Pemilu bukan bagian dari asas pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, akan tetapi masuk bagian dari prinsip dan tujuan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Referensi

Buku/ Literatur

Ann Seideman, dkk., 2002. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, diterjemahkan Johannes Usfunan, Jakarta: ELIPS;

Arif Kristiawan*, Sri Endah Wahyuningsih**, Rakhmat Bowo Suharto “Perspektif Tindak Pidana Administrasi Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara” Jurnal Daulat Hukum Vol. 1. No. 1 Maret 2018 hlm. 97.

Fauzi Ismail, 2005. Libatkan Rakyat Dalam Pengambilan Kebijakan, Yogyakarta: Forum LSM;

Hedar Laudjeng dan Rikardo Simarmata, 2000. Pendekatan Madzhab Hukum Non-Positivistik dalam Bidang Hukum Sumber Daya Alam dalam Wacana, Jakarta: HuMa;

Hamidi. 2004. Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan. Proposal dan Laporan Penelitian. Malang: UMM Press;

H. Salim HS Dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada;

Hans-Dieter Klingemann, et.al., 1999, Partai, Kebijakan dan Demokrasi, Judul Asli: Parties, Policies, and Democracy, Penerjemah: Sigit Jatmika, Yogyakarta: Jentera;

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani “Formulasi Legislative Drafting Yang Ideal dalam Rangka Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis dan Menjunjung Nilai-Nilai Lingkungan” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. NO. 3 VOL. 22 JULI 2015: 373 - 393

Jimly Asshiddiqie, 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum. Media dan Ham, Jakarta: Konstitusi Press;

----------------------, 2006. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press;

----------------------, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid 1, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;

Jimly Asshiddiqie, 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular;

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosda Karya;

Mahfud MD, 2012. Politik Hukum Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo;

Maria Farida Indrati S., 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius;

Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama, Yogyakarta : Deepublish.

Muhadam Labolo dan Teguh, 2015. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada;

Miriam Budiardjo, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;

Munir Fuady, 2010, Konsep Negara Demokrasi, Bandung: PT. Refika Aditama;

Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group;

Padmo Wahjono, 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia;

---------------------, “Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan”, dalam majalah Forum Keadilan No.29, April 1991, hlm. 65

RB. Soemanto, 2006. Hukum dan Sosiologi Hukum, Lintasan Pemikiran, Teori dan Masalah, Surakarta: Sebelas Maret University Press;

Saldi Isra, 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Presidensial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo;

Satjipto Rahardjo, 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti;

---------------------, 1996. Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti;

Septi Nur Wijayanti dan Nanik Prasetyoningsih, 2009. Politik Ketatanegaraan, Lab Hukum Fakultas Hukum UMY, Yogyakarta;

Soedarto, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru;

----------, 1986. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni;

Sulardi, 2012, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni, Malang: Setara Press;

Sri Soemantri, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya;

Soetandyo Wignjossoebroto, 2013. Hukum Konsep Dan Metode. Malang: Setara Press;

Teuku Mohammad Radhie, “Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional”, dalam majalah Prisma No.62 Tahun II, Desember 1973, hlm. 3;

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Putusan Pengadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/203

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023

Internet

Pengertian Demokrasi, Sejarah, dan Pelaksanaannya di Indonesia (hukumonline.com) diakses 21/09/2024

.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-17

Cara Mengutip

POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(2), 100-115. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.136