PRIVATISASI SUMBER DAYA AIR SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP STATE PROPERTY

Penulis

  • Vica Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.133

Kata Kunci:

privatisasi , sumber daya air , pelanggaran , state property

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoristis mengenai penguasaan negara terhadap sumber daya air menurut Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan menganalisa terkait implikasi hukum pelaku privatisasi bagi pemenuhan kebutuhan air bagi Masyarakat.

Penelitian ini menggunakan teori Tujuan Hukum oleh R. Hirzel, teori State Property Common oleh Garret Hardin, teori Tanggung Jawab Hukum oleh Hans Kelsen & Konsep Tanggung Jawab Pelaku Komersil terhadap Sumber Daya Air Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat  preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banten Nomor 104/PID.SUS-LH/2022/PT BTN; Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor 104/PID.SUS.LH/2022/PT BTN, dan; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1927 K/Pid.Sus-LH/2023. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Suteki bahwa kajian taraf sinkronisasi vertikal terdapat inkonsistensi penerapan nilai keadilan sosial dalam pengaturan pengelolaan sumber daya air. Ide dasar keadilan sosial yang termuat dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak diterapkan dalam UUSDA beserta peraturan pelaksanaannya, justru sebaliknya mengusung agenda privatisasi pengusahaan air; (2) Andi Aswar bahwa Paradigam pengaturan Sumber Daya Air pada dasarnya telah bergeser dari swastanisasi berbasis profit oriented ke pengelolaan Bersama oleh BUMN/BUMD/BUMDes Bersama partisipasti aktif pemangku kepentingan didekat sumber daya air.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa pengelolaan dan pemanfaatannya harus mengutamakan hak rakyat  (Common Property) dan kelestarian lingkungan. Privatisasi penuh pengelolaan sumber daya air bertentangan dengan prinsip konstitusional. Keterlibatan swasta dimungkinkan, tetapi harus diatur secara ketat dan dalam pengawasan negara

Referensi

A. Buku.

Achmad. (2004). Penetapan Baku Mutu Lingkungan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Asshiddiqie, j. (2009). Green Contitution. Jakarta: Rajawali Pers,.

Aswar, A. (2022). Impilikasi Implikasi Hukum Pengaturan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Makasar: Program Magister Hukum Universitas Hasanudiin.

Berge, T. (1993). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.

Campbell. ( 2002). Biologi. Jakarta,: Erlangga.

Effendi, H. (2003). Telaah Kualitas air Bagi Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Perairan. Yogyakarta: Kanisus.

Fauzi, A. ( 2004). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hadjon, P. M. (1997). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Pers.

Ilmar, A. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Imam Koeswahyono, ,. ,.-M. (2008). Hak Menguasasi Negara, Perspektif Indonesia Sebagai Negara Hukum,. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 58.

Irianto, G. (2006). Pengelolaan Sumber Daya Lahan & Air: Strategi Pendekatan dan Pendayagunaannya, Kerja sama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Jakarta: Papas Sinar Sinananti.

Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

J.M, J. T. (1993). Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.

Jurdi. (2019). Logika Hukum. jakarta: Prenadamedia Group.

Kebudayaan, D. P. (1993). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta,: Balai Pustaka.

Kebudayaan, D. P. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Kodoatie, R. J., & Sjarief, R. (2008). Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Yogyakarta.: Andi.

Madung, O. G. (2013). Filsafat Politik, Negara Dalam Bentangan Diskursus Filosofis. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Notoatmojo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rozak dan ubaidillah. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatulla.

Saleng, A. (2013). Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam. Makassar: Membumi Publishing.

Salim, & Nurbani, E. S. (2009). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Pres.

Salim, & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta.: PT Raja Grafindo Persada.

savio, & henry. (2014). Dagang Air: Perihal Bank Dunia dalam Komersialisasi dan Privatisasi Layanan atas Air di Indonesia,. Semarang: Widya Sari Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Soetandyo Wignjosoebroto, .. J.-H. (2002). Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam-Huma.

sumardi dan aditya. (2007). Biologi Sel. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sumardjono, & Dkk. (2011). Pengaturan Sumber Daya Alam Di Indonesia, Antara yang Tersurat dan Tersirat. . Yogyakarta:: Gadjah Mada University Press.

Sunaryo, T. M., & dkk. (2007). Pengelolaan sumber daya Air,. Malang: Bayu media.

Sunggono, B. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suteki. (2008). Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial. Semarang: Program Magister Hukum Universitas Diponegoro.

Wahid, A. M. (2014). Pengantar Hukum Lingkungan. Makassar: Arus Timur.

Wahid, A. Y. (2014). Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana.

Wahidin, S. (2016). Hukum Sumber Daya Air. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam-Huma.

Yusuf, G. (2015). Blue Gold: Emas Biru Sumber Nyawa Kehidupan. Jakarta: Berita Nusantara.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air Dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;

C. Putusan Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1927 K/Pid.Sus-LH/2023;

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1927 K/Pid.Sus-LH/2023;

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 104/PID.SUS.LH/2022/PT BTN;

Putusan Pengadilan Negeri Banten Nomor 104/PID.SUS-LH/2022/PT BTN;

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-17

Cara Mengutip

PRIVATISASI SUMBER DAYA AIR SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP STATE PROPERTY. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(2), 238-259. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.133