PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI DASARPERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN       LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • JEFFRY HALIM Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.131

Kata Kunci:

persetujuan , pengelolaan , lingkungan hidup , peran serta , masyarakat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai keabsahan persetujuan lingkungan dalam hal dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) belum sempurna menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menganalisa secara yuridis implikasi dari persetujuan lingkungan yang melibatkan peran serta masyarakat.

Penelitian ini menggunakan Teori Negara Hukum oleh A.V. Dicey & Stahl, Teori Good Governance (Administrasi Negara) oleh George J. Gordon.

Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach dan Case approach, yaitu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 264/G/2024/PTUN.JKT.

Perbedaan dengan penelitian sebelumnya : (1) Johan merumuskan bahwa kewenangan untuk melaksanakan perizinan didaerah dilaksanakan hanya pada tingkat risiko rendah dan menengah rendah yang menjadi kewenangan bupati atau walikota. Sedangkan resiko menengah tinggi, dan sektor perizinan yang strategis menjadi kewenangan Gubernur atau Menteri, dimana Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro, dan memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak memenuhi syarat formal atau material maka persetujuan lingkungan sebagai syarat administratif adanya kesepakatan dengan masyakat tidak boleh diterbitkan karena dapat melanggar asas legalitas dan prosedural dalam hukum administrasi. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga alat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

 

Referensi

A. Buku-buku

R.M. Gatot P. Soemartono. 1996. Hukum lingkungan Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Gatot Supramono. 2013. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung : Remaja Rusdakarya.

Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., 2025, Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Samsul Wahidin. 2014. Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Marwan Mas. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia.

B. Tesis/Artikel Jurnal

M. Ardiansyah. 2018. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Riau. Judulnya: Mekanisme Penegakan Aturan Amdal Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup

Siti Fajariyah. 2018. Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, judulnya: Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Mekanisme Amdal.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 Tentang

Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan

Perizinan Berbasis Resiko.

D. PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor : 264/G/2024/PTUN.JKT. tanggal 08 November 2024.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 264/G/2024/PTUN.JKT, & Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 59/G/LH/2023/PTUN.JKT; Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT; Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 277K/TUN/LH/2024

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-16

Cara Mengutip

PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI DASARPERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN       LINGKUNGAN HIDUP. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(2), 206-219. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.131