KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM KONSEP KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Boma Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.129

Kata Kunci:

Kewenangan , Penyidikan , Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Abstrak

Penegakan hukum lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa penyidikan tindak pidana lingkungan hidup wewenang dari penyidik Polri dan penyidik PPNS, penegakan hukum yang dilakukan oleh dua lembaga terhadap kejahatan lingkungan hidup menyebabkan kewenangan dalam penegakan hukumnya. Tujuan penelitian ini untuk menemukan secara teoristis konsep penyidikan tindak pidana lingkungan hidup menurut hukum positif di Indonesia dan untuk menganalisa kedudukan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana lingkungan hidup. Pentingnya penanganan kejahatan lingkungan hidup menjadi perhatian bersama dalam penanganannya khususnya oleh Pemerintah. Metode penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik analisis menggunakan metode analisis bersifat kualitatif.

Hasil Penelitiannya: Terdapat kelemahan di dalam ketentuan penyidikan di Pasal 94 dan Pasal 95 tidak jelas mengatur fungsi Kepolisian sebagai penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dimana terdapat kewenangan penyidikan dengan PPNSLH sehingga tindak menjamin kepastian hukum. Serta kedudukan utama Polri sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan KUHAP pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 95 ayat (1) dikesampingkan bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. Sehingga solusi dalam penelitian ini adalah diperlukan pedoman tata cara penyidikan bagi penyidik Polri dalam menangani tindak pidana kejahatan lingkungan hidup serta memberikan petunjuk pendidikan bagi penyidik dalam melakukan proses penegakan hukum tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

Referensi

Buku/ Literatur

Ariman, R., & Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Malang: Setara Press

Asshiddiqie, J. (2005). Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Konsorsium Reormasi Hukum Nasional(KRHN)

CST Kansil, & S.T.Kansil, C. (2008). Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Hadjon, P. M. (2010). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ma'rifah, Marifah, dkk (2025). Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab VI, Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi. Cendekia Publisher. hlm 62-88.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn)

Jurnal

Hermanto,B.(2020). IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH HUKUM POLRES BENGKALIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XII/2014. Jambi: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Batanghari

Suryawan, I. K., Sugiartha, I. N., & Sutama, I. N. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENCEMARAN. Interpretasi Hukum Vol. 2, No. 1 – April, 61

Internet/ Website

Asshiddiqie, J. (2024, 18 kamis). http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf . Retrieved from http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf : http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

Gakkum,S.K.(2024, Januari Sabtu). gakkum.menlhk. Retrieved from https://gakkum.menlhk.go.id: https://gakkum.menlhk.go.id/kinerja/penegakan

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Presiden Nomor Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXII/2014

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-16

Cara Mengutip

KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM KONSEP KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA. (2025). Jurnal Hukum Kritis DE JUREl, 6(2), 179-190. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.129