LEGAL RESPONSIBILITY FOR MISUSE OF PUBLIC MARKET PROCUREMENT
DOI:
https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.137Keywords:
tanggung jawab , hukum , penyalahgunaan , pengadaan , pasar rakyatAbstract
This research aims to legally analyze the division of authority between the central and regional governments in the management of People's Markets in Indonesia, and analyze theoretically the legal responsibility of those involved in the misuse of People's Market procurement. This research uses the Authority Theory by Brownlie & Satjipto Raharjo, the Legal Responsibility Theory by Hans Kelsen, Abdulkadir Muhammad & Busyra Azheri, and the Licensing Theory by Suharto.
The methods used are normative juridical and doctrinal juridical, which are prescriptive in nature, employing the Statute approach, Conceptual approach, and Case approach, namely the Corruption Court Decision of the Bandung District Court No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg., and the Banjarmasin District Court Decision No. 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm.
Difference from previous research: (1) Ahmad Fadel Lutfi Atjo Lopa (2022) "Regulation of Modern Stores as an Effort to Protect Traditional Markets in Majene Regency." Focus of the research: How in the implementation of regional regulation No. 19 of 2015, the Majene city government, particularly the relevant SKPD, has not maximally performed its duties. (a) The concept of protecting traditional markets within the regional regulation is still not given enough attention by the government. (b) The government seems indifferent in enforcing the regional regulation by not imposing sanctions on modern stores that do not comply with the provisions in Regional Regulation No. 19 of 2015. It appears that the government is lenient in granting permits for the establishment of modern stores, causing unrest among traditional market traders. (2) Rizalul Bachtiar (2017), “Implementation of Policies on the Arrangement of Modern Stores with Traditional Markets in Gunungpati District, Semarang City.” The implementation of regulations related to the zoning of modern stores with traditional markets in Semarang City, particularly in Gunungpati District, does not comply with existing regulations or legislation.
The findings from this research indicate that the authority over traditional markets generally lies at the district/city level, while the central government acts as a facilitator, regulator, and provider of budgetary support and national policies. Legal responsibility for the misuse of public market procurement includes criminal (corruption), civil (damages), and administrative aspects, in accordance with applicable laws and regulations, but the implementation of the criminal justice process does not define it as an extraordinary crime.
References
A. Buku-buku
Buku
Hendrawan, A. (2021). Regulasi dan Pengembangan Pusat Perbelanjaan. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Marifah, Monika Pretty Aprilia, Neni Susilawati, dkk.., (2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, Bab 4, Perancangan Penelitian Dan Analisis Data Kualitatif Dengan Teknologi, CV. Bumi Utama, Yogyakarta : Deepublish.
Pramono, B. (2019). Sosial Ekonomi Masyarakat dan Perubahan Budaya. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Rahardjo, S. (2018). Kebijakan Ekonomi Daerah. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sari, D. (2020). Dinamika Pusat Perbelanjaan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Suharto, R. (2018). Teori Perizinan dan Implementasinya dalam Kebijakan Daerah. Jakarta: Pustaka Ekonomi.
Soekanto, S. (2017). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal
Anwar, H. (2021). Dampak Pembukaan Pusat Perbelanjaan Terhadap Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional di Kabupaten Tapin. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 3(1), 66-68.
Budi, S. (2020). Pengaruh Peraturan Daerah Terhadap Keberlanjutan Pasar Tradisional. Jurnal Pembangunan Ekonomi Daerah, 5(2), 45-47.
Halim, M. (2018). Evaluasi Kebijakan Pasar Tradisional di Kabupaten Bandung. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9(2), 97-99.
Hidayat, R. (2021). Pengelolaan Pusat Perbelanjaan Modern: Tantangan dan Strategi Berkelanjutan. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 88-114.
Hidayat, R. (2020). Peran Pusat Perbelanjaan dalam Perekonomian Lokal: Analisis dan Tinjauan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 55-57.
Lestari, P. (2020). Dukungan Masyarakat terhadap Pasar Tradisional: Studi Kasus di Kabupaten. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 4(1), 83-85.
Pramono, A. (2019). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan di Era Otonomi Daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 12(3), 102-123.
Pramono, A. (2019). Regulasi dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Lokal: Studi di Kabupaten Tapin. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 102-104.
Rahmat, T. (2018). Modernisasi Pasar Tradisional: Studi Kasus di Kabupaten Sleman. Jurnal Ekonomi Rakyat, 12(2), 92-94.
Rahman, M. (2020). Dampak Ekonomi dan Sosial Pembangunan Swalayan di Kabupaten Tapin. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 12(1), 112-115.
Sari, L. (2018). Peningkatan Daya Saing Pedagang Pasar Tradisional melalui Pembinaan. Jurnal Ekonomi Kreatif, 8(3), 88-90.
Sari, L. P. (2021). Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Implementasi Kebijakan Perizinan di Kabupaten Tapin. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 10(3), 78-80.
Santoso, D. (2021). Evaluasi Implementasi Perda di Kabupaten Tapin. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 11(2), 112-114.
Supriyadi, A. (2022). Implementasi Kebijakan Pusat Perbelanjaan di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2), 45-60.
Supriyadi. (2020). Pengawasan Kebijakan Perdagangan di Kabupaten Tapin. Jurnal Administrasi Publik.
Widodo, A. (2019). Kampanye Edukasi dan Dampaknya Terhadap Kesadaran Masyarakat: Studi di Kabupaten Gianyar. Jurnal Komunikasi dan Pembangunan, 7(1), 105-107.
Yusuf, A. (2020). Dampak Sosial Pusat Perbelanjaan terhadap Masyarakat. Jurnal Sosial dan Budaya, 9(3), 77-85.
Yusuf, R. (2019). Strategi Pengembangan Pasar Tradisional untuk Meningkatkan Daya Saing. Jurnal Manajemen Pemasaran, 6(2), 71-73.
Pramudito, A. (2019). Rebuilding Kebijakan Perizinan dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 8(2), 201-205.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2009). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan Swalayan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan,
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.14 Tahun 2019 Tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket di Kota Yogyakarta
Putusan Pengadilan
Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung No. 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm.
Laporan
Kementerian Perdagangan. (2021). Laporan Pengawasan Pusat Perbelanjaan.
Universitas Lambung Mangkurat. (2022). Penelitian Keterlibatan Pelaku Usaha Lokal dalam Kebijakan Ekonomi Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 FATHUR RAHMAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








