INTERPRETASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNGTERHADAPSENGKETA PAJAK IMBALAN BUNGAATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.48171/efddd170Keywords:
imbalan bunga , pengadilan pajak, mahkamah agung, peninjauan kembaliAbstract
Terhadap salinan hasil Putusan Pengadilan Pajak yang amarnya menolak upaya hukum gugatan atas permohonan pemberian imbalan bunga oleh wajib pajak, karena adanya pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Penulisan ini adalah: (1) untuk menganalisis pertimbangan hukum oleh Hakim Majelis pada Pengadilan Pajak yang merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde) atas penolakan pengajuan gugatan oleh wajib pajak dan (2) untuk menganalisis pertimbangan hukum Hakim Majelis pada Mahkamah Agung atas pengajuan Peninjauan Kembali oleh pemohon peninjauan kembali. Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian gugatannya, masih dapat kesempatan mengajukan upaya hukum selanjutnya dan (2) Perbedaan Pertimbangan hukum Hakim Majelis pada Mahkamah Agung yang menolak dan yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak yang diajukan.








