POLITIK HUKUM PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DALAM PENGENDALIAN BENCANA BANJIR BERBASIS PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.48171/12q8wp73Keywords:
politik , hukum, bencana, banjir, lingkungan hidupAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridia mengenai politik hukum yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun dan melaksanakan strategi pengendalian banjir yang berfokus pada perlindungan lingkungan hidup. Untuk menemukan model politik hukum yang tepat bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian banjir dengan mengintegrasikan pendekatan perlindungan lingkungan hidup.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Dengan pendekatan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian ini bahwa Politik hukum Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengendalian bencana banjir berbasis perlindungan lingkungan hidup telah menunjukkan upaya yang signifikan melalui berbagai kebijakan dan peraturan. Bentuk langkah konkret adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan landasan hukum untuk mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk banjir yang mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari pencegahan, mitigasi, hingga penanganan pasca bencana banjir.








