PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA

Authors

  • Susan Susan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/k8ktsh57

Keywords:

perlindungan , anak korban, tindak pidana, kekerasan seksual, rumah tangga

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian ada Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Namun Undang-Undang tersebut mempunyai sanksi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakjelasan sanksi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga.  

Pendekatan yuridis normatif yang digunakan pada awalnya menggunakan penelitian inventarisasi hukum positif yang merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melaksanakan penelitian hukum.

Hasil penelitian ini bahwa regulasi yang ada saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum kerena pengaturannya terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti pada Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian ada Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Namun Undang-Undang tersebut mempunyai sanksi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakjelasan sanksi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga. Sehingga diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada guna memberikan kepastian hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Kemudian dalam hal pemenuhan hak-hak anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga selain merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat hal ini juga merupakan tanggung jawab dari lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun kantor perwakilan yang hanya ada di 5 kota yakni Yogyakarta, Medan, Surabaya, Semarang dan Kupang menurut Penulis pelaksanaan dari tanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam ruang lingkup rumah tangga di seluruh wilayah di Indonesia, sebagaimana hak tersebut diatur Pada Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban menjadi kurang maksimal karena LPSK tidak memiliki lembaga perwakilan di masing-masing daerah dan menyulitkan koordinasi dengan pemerintah daerah yang juga mempunyai tanggungjawab dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.     

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-29

How to Cite

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. (2026). Journal Wasaka Critical Law Review, 14(1), 110-119. https://doi.org/10.48171/k8ktsh57