ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERISERANG TENTANG VERSTEK (Studi Putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Srg)
DOI:
https://doi.org/10.48171/cjsnsd11Keywords:
Putusan Verstek, Wanprestasi , Hukum Acara PerdataAbstract
Putusan Verstek merupakan salah satu instrumen dalam hukum acara perdata yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut. Praktik putusan Verstek sering ditemukan dalam perkara wanprestasi dan sengketa konsumen, terutama ketika salah satu pihak tidak kooperatif dalam proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum yang melandasi terjadinya putusan Verstek serta akibat hukum yang ditimbulkannya, dengan studi pada Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normstif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR dan Pasal149RBg, dengan tetap mempertimbangkan asa kehati-hatian hakim. Akibat putusan Verstek meliputi dikabulkannya gugatan penggugat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, timbulnya kewajiban hukum bagi tergugat, serta terbunkanya hak tergugat untuk mengajukan perlawanan (verzet). Putusan ini mencerminkan peran aktif hakim dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dan menjamin kepastian hukum.








