PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/4cyb2231Keywords:
pertanggungjawaban, hukum , penyalahgunaan, senjata apiAbstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian di Indonesia. Tujuan penelitian menganalisis kerangka hukum yang mengatur penggunaan senjata api oleh polisi, mengidentifikasi bentuk-bentuk penyalahgunaan yang terjadi, serta mengevaluasi mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan Teori Kewenangan oleh Philipus M. Hadjon, Bagir Mannan, Teori Penyalahgunaan Wewenang oleh Jean Rivero dan Waline, dan Teori Keadilan Restoratif oleh Howard Zehr.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, dan Conseptual approach serta Case approach.
Penelitian sebelumnya oleh Almau Dudy, A., & Ashady, S. 2024. “Sistem Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Yang Mengakibatkan Peluru Nyasar Dalam Menjalankan Tugas” Hasil penelitian : peluang terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas mereka meningkat secara signifikan. Salah satu kesalahan yang sering terjadi tindakan aparat kepolisian yang mengakibatkan peluru menyasar hal ini, berkaitan dengan kekuatan yang berlebihan, atau bahkan keputusan yang tidak tepat dalam situasi kritis; Puguh Budi Prabowo, Irmanjaya, 2021. “Pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri di Polda Metro Jaya”. Hasil penelitian : Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kualitatif disimpulkan bahwa : Hukuman yang dijatuhkan kepada oknum anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api terbagi menjadi tiga yaitu: kode etik profesi polri, hukuman peraturan disiplin polri, hukuman pidana.
Temuan penelitian ini bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur penggunaan senjata api oleh polisi, di dalam praktiknya masih terjadi kasus-kasus penyalahgunaan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian secara materiil. Bentuk penyalahgunaan tersebut meliputi penggunaan yang tidak proporsional, kelalaian dalam penyimpanan, hingga penyalahgunaan untuk tindak pidana. Mekanisme pertanggungjawaban yang ada mencakup sanksi disiplin, pidana, dan perdata. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti proses yang panjang dan kurangnya transparansi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan internal, peningkatan pelatihan, serta reformasi mekanisme pertanggungjawaban untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas polisi dalam penggunaan senjata api








