PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DOI:
https://doi.org/10.48171/db9wx904Keywords:
perlindungan hukum, sertipikat tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkapAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi pengaturan norma hukum tentang alas hak tanah dan jangka waktu pengumuman data fisik dan yuridis dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan untuk mengetahui aspek perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terkait norma hukum (legal approach) pendaftaran tanah sistematik lengkap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan dalam rangka memenuhi asas publisitas dalam pembuktian pemilikan tanah, pengumuman data fisik dan data yuridis dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kalender sesuai Pasal 24 Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No.6 Tahun 2018, pengaturannya berbeda dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.Pasal 63 Peraturan MNA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mensyaratkan pengumuman selama 30 (tiga puluh) hari. Norma hukum yang bertentangan menunjukan ketidaksinkronan norma hukum yang berpotensi menjadi permasalahan karena tidak sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang lebih rendah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.Perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui program PTSL dirasakan masih tidak sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan masih dianutnya sistem pendaftaran tanah negatif, sehingga masih terdapat celah hukum bagi pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atas tanah untuk menggugat di pengadilan, bahkan pengadilan dapat menyatakan tidak sah, batal, atau membatalkan kepemilikan atas tanah dimaksud, padahal tujuan utama dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.








