ANALSIS YURIDIS HAK TERSANGKA SEBAGAI PENGULANG TINDAK PIDANA (RESIDIVIS) DALAM PENYELESAIAN SECARA RESTORATIVE JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.48171/ed63vh53Keywords:
hak tersangka, pengulang tindak pidana, restorative justiceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara teoritis mengenai ruang lingkup
Pelaku kejahatan dianggap sebagai bentuk pengulangan tindak pidana (residivis), dan Konsep
Restorative Justice terhadap residivis yang melakukan tindak pidana didasarkan pada Peraturan
Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan
Restoratif. Penelitian ini menggunakan Teori Perlindungan Hukum oleh Fitzgerald, Philipus M.
Hadjon, Teori Keadilan oleh John Rawls, dan Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, dan Conseptual approach serta Case approach. Penelitian sebelumnya oleh A. Yudhistira Hadiyan Pratama, 2022. Revitalisasi Pola Pembinaan Narapidana Residivis Agar Tidak Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan. Hasil penelitian : Meningkatkan peran dan fungsi pada segi pengamanan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan memaksimalkan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk meng-assesment dan memberikan penilaian resiko secara objektif kepada pola pembinaan yaitu super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security, yang kemudian diseuaikan dengan pola pengamanan yang dilakukan; Bima Muhammad Rizki, 2021. Analisis Komparatif Terhadap Sanksi Pelaku Residivis Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Hasil penelitian : a. bagi pelaku tindak pidana Residivis diatur di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana : Residivis Umum (general recidive), diatur pasal 486 sampai dengan pasal 488 KUHP, dan Residivis khusus, maka setiap pasal KUHP mempunyai ajaran peraturan tentang resdivis tersendiri, seperti dalam pasal 489 ayat (2), pasal 495 ayat (2), pasal 512 ayat (3) dan seterusnya; b. Hukum pidana Islam, khusus pembunuhan, sanksi hukum bagi orang yang membunuh diserahkan kepada manusia, dalam arti manusia sebagai subjek hukum diberikan kewenangan untuk memilih sanksi hukum dari dua alternatif, yaitu: pembunuh itu diberikan hukuman yang setimpal, dibunuh bagi pembunuhan yang disengaja, pembunuh membayar diat kepada keluarga korban bagi pembunuhan yang tidak disengaja.
Temuan penelitian ini bahwa ruang lingkup pelaku kejahatan yang dianggap sebagai residivis tidak mencakup setiap pengulangan perbuatan pidana, melainkan hanya pengulangan yang memenuhi syarat normatif KUHP. Pengulangan tindak pidana berfungsi sebagai alasan pemberat pidana (strafverzwaringsgrond), bukan sebagai tindak pidana baru. Restorative Justice terhadap residivis berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021 pada prinsipnya dibatasi, karena residivisme menunjukkan kegagalan korektif pidana sebelumnya. Namun, secara yuridis dan teoretis, Restorative Justice masih dimungkinkan secara kasuistis dan selektif, sepanjang memenuhi syarat pemulihan, keadilan bagi korban, dan kepentingan masyarakat.








