KEPASTIAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH AKIBAT SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT
DOI:
https://doi.org/10.48171/ajhtpq82Keywords:
kepastian, hak , kepemilikan tanah, tumpang tindih, sertifikatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara teoritis mengenai Hak Para Pihak Pemegang Seritifikat Kepemilikan Hak Atas tanah yang tumpang tindih, dan menganalisa secara yuridis mengenai bentuk Kepastian Hukum Para Pihak atas Sertifikat Kepemilikan Hak Tanah yang tumpang tindih kepemilikan.
Penelitian ini menggunakan Teori Perlindungan hukum oleh Fitzagerald, Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch, Teori Good Governance oleh Tjokroamidjojo, Mardiasmo, Agoes, dan Teori Keadilan oleh Plato, Aristoteles.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, Conseptual approach mengenai doktrin Tumpang Tindih (Overlapping), dan Case approach Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 252/Pid.B/2024/PN Mtp, dan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 469 K/Pid/2025.
Penelitian sebelumnya oleh Irsyad Wahyu Padyatama (2022), Analisis Yuridis Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Surakarta) Bahwa pemilik tanah itu sendiri, Kantor Pertanahan serta Pemerintah setempat, kelurahan atau desa merupakan faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda yang menyebabkan karena kelalaian atau ketidaktelitian sertifikat baik mengenai data fisisk maupun data yuridis; dan Gama Traya Aktiva (2023), Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda di Kelurahan Gajah Mungkur bahwa Permasalahan Tanah dapat diselesaikan dengan penyelesaian sengketa sertipikat ganda, dilakukan mekaniisme penyelesaian hambatan sengketa sertipikat ganda .
Temuan penelitian ini bahwa hak para pihak pemegang sertifikat tanah yang tumpang tindih tetap diakui hingga dibuktikan cacat hukum atau dibatalkan melalui prosedur hukum. Sertipikat tanah memberikan kekuatan hukum kuat, tetapi tidak absolut, sehingga masih dapat dibatalkan jika terbukti cacat hukum.








