KEBIJAKAN LARANGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN PERUMAHAN UNTUK MENJAMIN HAK MASYARAKAT ATAS TANAH

Authors

  • ILLA ILLA Program Magister Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/a46p9v72

Keywords:

kebijakan, larangan, alih fungsi, lahan pertanian , lahan perumahan

Abstract

Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis aspek hukum alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan terhadap pelaku alih fungsi tanah yang menyimpang dari aturan dan untuk menganalisis secara teoritis kedudukan hukum bagi investor setelah pemberian izin lokasi.

Penelitian tesis ini menggunakan Teori Perlindungan Hukum oleh Fitzgerald , Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radburg, Teori Perijinan oleh Philipus M Hadjon & Suteri.

Metode yang digunakan Penelitian normatif. Penelitian ini mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang jenjang norma hukum dan kepastian hukum atas dalam penerbitan izin perubahan peruntukan lahan. Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan menyebutkan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum maka dapat dialihfungsikan dimana pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan.

Temuan dari hasil penelitian ini bahwa sinkronisasi regulasi tata ruang, agraria, dan lingkungan hidup agar tidak terjadi eksploitasi lahan pertanian secara berlebihan.Izin tidak langsung memberikan hak atas tanah, tetapi memberi hak prioritas kepada investor untuk membeli, menyewa, atau memperoleh tanah di lokasi yang telah ditetapkan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-29

How to Cite

KEBIJAKAN LARANGAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI LAHAN PERUMAHAN UNTUK MENJAMIN HAK MASYARAKAT ATAS TANAH. (2026). Journal Wasaka Critical Law Review, 14(1), 13-22. https://doi.org/10.48171/a46p9v72