PERLINDUNGAN HAK DEBITUR ATAS PEMBELIAN KEMBALI OBJEK HAK TANGGUNGAN PASCA PUTUSAN INKRACHT

Authors

  • Masud Masud Program Magister Ilmu Hukum Sultan Adam

DOI:

https://doi.org/10.48171/wnayrw67

Keywords:

perlindungan hak , debitur , pembelian kembali , objek hak tanggungan , pasca putusan inkracht

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara teoritis mengenai  status hukum objek Hak Tanggungan yang dibeli kembali oleh debitur pasca putusan inkracht dan menganalisis secara yuridis mengenai bentuk perlindungan objek hak tanggungan yang dibeli kembali oleh debitur pasca putusan inkracht.  Penelitian ini menggunakan Teori  Kepastian Hukum oleh Gustav Radburg, Teori Perlindungan hukum oleh Fitzagerald, Teori Perjanjian/Kontrak oleh Van Dunne.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat  preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, dan Conseptual approach berdasarkan Yurisprudensi Bidang Perdata Agama Nomor 3/Yur/Ag/2018 mengenai Kaidah hukum pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan syariah, serta Case approach.

Penelitian sebelumnya oleh Zarfitson, 2018, Universitas Brawijaya, Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Kredit di BPR Kabupaten Sijunjung.  Pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan dalam penyelesaian dari pembiayaan bermasalah, bank melakukan Parate eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan (Hak Tanggungan) dengan cara mengajukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), baik dengan menggunakan jasa pra lelang Balai Lelang Swasta maupun secara langsung kepada KPKNL;  Zulvical Mokoginta, 2018. Universitas Brawijaya, Keabsahan Jual Beli Objek Jaminan Hak Tanggungan oleh Kreditur Berdasarkan Surat Kuasa Menjual dari Debitur yang Dibuat pada saat Pengikatan Kredit. Penjualan terhadap obyek jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur dengan menggunakan surat kuasa menjual yang tidak memenuhi mekanisme Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan merupakan penjualan obyek hak tanggungan yang cacat hukum.

Temuan penelitian ini bahwa Status hukum eksekusi objek hak tanggungan yang dibeli kembali oleh debitur pasca putusan inkracht adalah final dan mengikat, begitu pula status kepemilikan sah menurut hukum karena debitur ikut serta dan membeli kembali objek agunan melalui lelang umum resmi. Perlindungan hukum apabila objek jaminan hak tanggungan dieksekusi atau dilelang tanpa prosedur yang sah, atau terdapat putusan inkracht yang membatalkan pengikatan/jaminan tersebut. Namun, apabila objek telah dilelang atau dialihkan ke pihak ketiga beritikad baik, maka perlindungan debitur terhadap objek tersebut menjadi terbatas dan lebih condong ke hak ganti rugi terhadap pihak sebelumnya. Dua kerangka perlindungan penting: (i) prosedur eksekusi/lelang harus sesuai Undang-Undang  Hak Tanggungan dan hukum acara; (ii) perlindungan pihak beritikad baik (termasuk pembeli lelang atau pemegang hak tanggungan) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor  7 Tahun 2012.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-29

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK DEBITUR ATAS PEMBELIAN KEMBALI OBJEK HAK TANGGUNGAN PASCA PUTUSAN INKRACHT. (2026). Journal Wasaka Critical Law Review, 14(1), 1-12. https://doi.org/10.48171/wnayrw67