PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN BERDASARKAN PASAL 273 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DOI:
https://doi.org/10.48171/cr477961Keywords:
pertanggungjawaban , pidana, penyelenggara jalan, lalu lintas jalanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai Pertanggungjawaban pidana penyelenggara terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kerusakan jalan menurut pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan menganalisis secara teoritis mengenai Kebijakan hukum pidana di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap Korban yang Mengalami Kecelakaan Akibat Kerusakan Jalan. Penelitian ini berdasarkan analisisTeori PertanggungjawabanPidana oleh Roeslan Saleh, Teori Kebermanfaatan oleh oleh Jeremy Bentham, Teori Kewenangan oleh Philipus M. Hadjon, HD Stout, dan Teori Victimologi oleh Arief Gosita.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Statute approach, dan Conseptual approach. Penelitian sebelumnya oleh Muhammad Taufiq Anshari Siregar. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Terhadap Korban Akibat Kerusakan Jalan Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Hasil Penelitian : Kebijakan hukum pidana terhadap korban yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan pada masa depan adalah dengan cara restitusi serta adanya pidana penjara bagi penyelenggara jalan yang melalaikan kewajibannya atau secara sengaja membiarkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa; Widya, Safitri Azlin. 2018, Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Terjadi Akibat Kerusakan Jalan di Kota Pekanbaru.Hasil Penelitian : kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kerusakan jalan tidak ada penyelenggara jalan yang mendapatkan pertanggungjawaban pidana sesuai aturan pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak ada satupun kasus yang naik sampai ke Pengadilan Negeri.
Temuan penelitian ini bahwa Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan mencerminkan pendekatan preventif-represif, di mana hukum pidana digunakan sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) untuk memaksa negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari hak atas rasa aman warga negara. Dari sudut pandang teori victimologi, adanya victim neglect, yaitu pengabaian kepentingan korban dalam sistem peradilan pidana, maka diperlukan: integrasi prinsip keadilan restoratif, penguatan tanggung jawab negara melalui skema kompensasi, dan reformulasi kebijakan pidana agar korban menjadi pusat perlindungan hukum.








