DECISION OF THE REGIONAL ELECTION SUPERVISORY BOARD ON THE DISPUTE STATE ADMINISTRATIVE PROCEDURES FOR THE NOMINATION OF REGIONAL HEADS

Authors

  • Murjani Murjani Program Magister Ilmu Hukum STIH Sultan Adam
  • M. Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.122

Keywords:

decision , dispute , state administrative , election , regional head

Abstract

This research aims to theoretically determine the legal standing of the decisions made by the District/City Election Supervisory Board (Bawaslu) regarding administrative disputes in regional head nominations and to legally analyze the legal consequences arising from the decisions of the General Election Supervisory Agency (Bawaslu) District/City on administrative disputes in regional head nominations.

This research uses the Theory of Justice by John Rawls and Irene Jenkin, the Theory of Utility by Jeremy Bentham, Oksidelfa Yanto, and Achmad Ali, the Theory of Legal Certainty by Utrecht, Van Apeldorn, and Jan Michael Otto, and the Theory of Law Enforcement by Soerjono Soekanto to address the legal issues of this research.

The methods used are normative juridical and doctrinal juridical which are prescriptive in nature, employing the Statute approach, Conceptual approach, and Case approach, namely the decisions of the PT TUN Jakarta Judges' Council Number 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT dated March 22, 2018, Number 1/G/PILKADA/2018/ PT.TUN.JKT dated February 5, 2018, and Number 2/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT dated September 8, 2015.

The difference from previous research by Haris Padilah and Ahmad Rizqi Robbani Kaban lies in its specificity regarding the position and legal consequences of Bawaslu's decisions at the district/city level, as well as the process of resolving state administrative disputes at the nomination stage of regional head candidates in the election of the Regent and Deputy Regent/Mayor and Deputy Mayor.

The findings from this thesis research indicate that the District/City Bawaslu Decision on administrative disputes regarding regional head candidacies is not binding as a requirement for filing an Election Administrative Dispute lawsuit. Conversely, it is binding if no legal efforts are made by filing a lawsuit with the High Administrative Court. The legal consequence of the District/City Bawaslu decision is that the lawsuit will be rejected by the Administrative High Court if the candidate pair as the plaintiff did not attempt to resolve the dispute first with the Provincial Bawaslu or the District/City Bawaslu.

References

Buku

Ali, A. (2017). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.

Ali, A. M. (2021). Teori dan Praktek Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Prenadamedia Group.

Asshiddiqie, J. (2006). PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA JILID II.

jakarta pusat: sekretariat jenderal dan kepaniteraan mahkamah konstitusi RI.

Atmadja, I. G., & Budiartha, I. P. (2018).TEORI-TEORI HUKUM. Malang:

Setara Press.

Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Sleman: Deepublish.

Danajaya, P. B. (2024). Dasar-Dasar Hukum (Pedoman Hukum di Indonesia). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Marifah, Monika PA, Neni Susilawati, dkk..,(2025), Metodologi Penelitian Sosial Kontemporer, CV. Bumi Utama Mandiri, Yogyakarta : Deepublish.

Muhaimin, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Jaya, B. P. (2020). Pengantar Ilmu Hukum.Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.

Jayus. (2019). Hukum Pemilu & Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu. Surabaya: CV. Jakad Publishing.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. JURNAL CREPIDO, 14.

Marshaal NG, H., Suatmiati, S., & Saputra, A. (2018). Hukum Acara Tata Negara Indonesia. Palembang: TUNAS GEMILANG PRESS.

Shalihah, F. (2017). SOSIOLOGI HUKUM. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Siallagan, H., Siburian, K., & Tampubolon, F.

Z. (2019). HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA

NEGARA. Medan: Lembaga Pemberdayaan Media dan Komunikasi (LAPiK).

Soekanto , S., & Mamuji, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Surbakti, R. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.

Tjandra, R. (2023). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Yanto, O. (2020). NEGARA HUKUM: KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM (Dalam

Sistem Peradilan Pidana Indonesia).

Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Jurnal

Fahmi, K. (2016). MENELUSURI KONSEP KEADILAN PEMILIHAN UMUM

MENURUT UUD 1945. Jurnal CitaHukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta , 169.

Internet

KBBI. (2024, nopember 11). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dipetik dari https://kbbi.web.id/adil

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2024 tentang pengawasan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota; dan

Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU- XXII/2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/ PUU- XVII/2019.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT terhadap sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT

terhadap sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 2/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT

terhadap sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2015.

Published

2025-08-16

How to Cite

DECISION OF THE REGIONAL ELECTION SUPERVISORY BOARD ON THE DISPUTE STATE ADMINISTRATIVE PROCEDURES FOR THE NOMINATION OF REGIONAL HEADS. (2025). DE JURE Critical Laws Journal, 6(2), 53-70. https://doi.org/10.48171/dejure.v6i2.122